GenPI.co - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, melarang warganya berpesta pora pada malam Tahun Baru 2020.Sekretaris Daerah Pemeritah Kota Palu Asri mengimbau warga tidak menyalakan petasan, melakukan konvoi kendaraan, dan tak berpesta minuman keras. Selain itu, Pemkot Palu juga melarang penjualan dan penggunaan petasan, kembang api, musik, serta minuman keras di tempat umum. Menurut Asri,